Pasal214 (1) Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan. 178 f PRAKTIK HUKUM ACARA PIDANA/JINAYAH MAHKAMAH SYAR'IAYAH DI ACEH (2) Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana. Bahwaguna mencapai damai (dading) itu kedua belah pihak mengadakan surat perjanjian perdamaian ini di atas dasar- dasar sebagai berikut: 1. Pihak Kedua melepaskan tuntutan kepada Pihak Pertama, sehingga Pihak Kedua tetap tidak lagi menjabat Direktur PT. STORECOID sejak tanggal xxxx. SuratPerdamaian dalam kasus penganiayaan yang dibuat secara tertulis memiliki beberapa tujuan yaitu : 1. Agar permasalahan tidak berlanjut ke jalur hukum; Dengan dibuatnya surat perdamaian khususnya dalam perkara penganiayaan, diharapkan permasalahan antara kedua belah pihak segera berakhir; Kasus penganiayaan tersebut dianggap telah selesai 1NOTA KEBERATAN (EKSEPSI) Dalam Perkara Pidana Atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk PDS : 16/DENPA/11/2017 Atas Nama Terdakwa MINHADI NOER SJAMSU Diajukan oleh tim Penasehat Hukum: Budiman Darwin E. Siagian, SH., MM., CLA. Hendri David, SH., CLA. Disampaikan pada Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar pada Pengadilan Negeri Denpasar Hari Selasa, 13 Februari 2018 TindakPidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan hukum yang disertai ancaman / sanksi berupa pidana tertentu bagi yang melanggar akan tetapi. apakah suatu perkara pidana bisa diselesaikan secara "DAMAI" atau " KEKELUARGAAN"? Dalam Perkara Pidana, dikenal 2 jenis Delik: Delik Biasa dapat diproses tanpa persetujuan atau ContohSurat Dakwaan Tunggal dalam Berbagai Kasus sebagai bahan referensi dalam pembuatan surat tuntutan yang baik dan benar. SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : 100 /Pid.B/2016/PN-BNA. TERDAKWA : Nama Lengkap : Vino Andara Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal 500 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bandung, 17 September SuratPerdamaian dan Akta Van Dading Perkara Gugatan. Di dalam membuat Surat perdamaian haruslah merupakan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang bersengketa tanpa adanya paksaan maupun intervensi dari pihak manapun; Perdamaian tersebut haruslah memenuhi syarat formal sebagai berikut : Kesepakatan dibuat secara sukarela ( toestemming No KTP : selanjutnya dalam Kesepakatan Bersama ini disebut PIHAK PERTAMA; Nama : Tempat/Tanggal Lahir : Alamat : No. KTP : selanjutnya dalam Kesepakatan Bersama ini disebut PIHAK KEDUA; PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: HJUHpd.